Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi diwajibkan memiliki ljin Usaha Jasa Konstruksi. Guna memperoleh ijin usaha jasa konstruksi, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
17 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2010
Tanggal Berlaku
17 Februari 2010
Sumber
BD 09/2010
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan