Pangan, Pertanian dan Peternakan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 08/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN MODAL KERJA PROGRAM PENYANGGA GABAH, LUMBUNG PANGAN, SISTEM TUNDA JUAL, PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI KECIL DAN KELEMBAGAAN USAHA BAGI KELOMPOK PANGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna membantu perkuatan modal kerja sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah memberikan stimulan dalam bentuk Bantuan Modal Kerja;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan di Kabupaten Situbondo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 24 Tahun 2005; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
- Jangka waktu pengelolaan dana bantuan modal kerja oleh Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah selama 3 (tiga) tahun dan pada awal bulan pada Tahun ke-4 (empat), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Wajib mengembalikannya pada Kas Daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
- Mengubah sebagian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil Dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan.
- 5 Halaman
|