Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kota Surabaya
ABSTRAK: |
- a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah
Kabupaten/Kota;
b) bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Izin Usaha
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata
cara penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi di Kota Surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) kewenangan
c) persyaratan
d) prosedur pelayanan
e) kewajiban pemegang izin
f) ketentuan peralihan
g) ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
- KSP dan/atau USP Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum
belum memiliki izin usaha simpan pinjam, wajib mengurus izin usaha
simpan pinjam paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Walikota ini.
- 6 halaman
|