Lingkungan Hidup, Lalu lintas dan jalan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Surya;
- Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Kewenangan walikota dan pelimpahan kewenangan;
(b) pembinaan dan pengawasan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- 7 Halaman
|