Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas /sistem jaringan instalasi pipa, kabel, sanitasi dll di Kota Surabaya dengan substansi: (a) maksud dan tujuan; (b) perencanaan penyelenggaraan jaringan utilitas; (c) PERIZINAN: Izin Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Dalam Keadaan Darurat; Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan; Izin Penempatan Jaringan Utilitas; Kewajiban Pemegang Izin; Perpanjangan Izin; (d) peta dasar; (e) pelaksanaan penyelenggaraan jaringan utilitas; (f) penyediaan jaringan utilitas terpadu; (g) sanksi administratif; (h) ketentuan penyidikan; (i) ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat