Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2014

Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
  2. PERBUP Kab. Situbondo No. 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan