Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 69 Tahun 2016

Pejabat Penyusun dan Penandatanganan Dokumen Perencanaan dan Anggaran TA 2017 serta Laporan Keuangan SKPD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN PENUGASAN PEJABAT PENYUSUN DAN PENANDATANGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN ANGGARAN TA 2017 DAN LAPORAN KEUANGAN SKPD TA 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyusun dan Penandatanganan Dokumen Perencanaan dan Anggaran TA 2017 serta Laporan Keuangan SKPD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
BD No 70
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan