Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2.Asas, Tujuan dan Ruang lingkup; 3.Tugas dan Wewenang; 4.Lembaga Pengelola; 5.Hak dan Kewajiban; 6.Sumber Sampah; 7.Pengelolaan dan Penanganan Sampah; 8.Pembiayaan dan Kompensasi; 9.Peran Masyarakat; 10.Perizinan; 11.Kerjasama dan Kemitraan; 12.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 13.Data dan Sistem Informasi; 14.Larangan; 15.Sanksi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Pidana; 18.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan