Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup Dan Tujuan; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan; 8. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; 10. Tata Cara Pengajuan Dana Bantuan Hukum Yang Berasal Dari Apbd; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Penyidiikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan