Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2014

Pedoman Umum Pelaksanaa Pengarustamaan (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Azas,Maksud DAn Tujuan; 3. Perencanaan Dan Pelaksanaan 4. Pengorganisasian; 5. Pelaporan; 6. Pemantauan Dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaa Pengarustamaan (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan