Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan pengaturan tentang alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1.UU No.23 Tahun 2000;2. UU No. 17 Tahun 2003 ;3. UU No.1 Tahun 2004
;4. UU No.15 Tahun 2004;5. UU No.32 Tahun 2004 ;6. UU No.40 Tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. UU No. 36 tahun 2009;9. UU No. 44 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11.PP No.32 Tahun 1996 ;12. PP No.58 Tahun 2005
;13. PP No.38 Tahun 2007 ;14. PP No.69 tahun 2010 ;15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;16.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007
;17. Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2011;18.Perda Kab Pandeglang No.6 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan
;3.penatausahaan , tata cara pembayaran dan pertanggung jawaban jasa pelayanan kesehatan;4.pembinaan dan pengawasan;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- 8 halaman
|