Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 06 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 06 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2014
Tanggal Berlaku
23 Juni 2014
Sumber
LD 2014 NO. 6, LL SETDA KAB. SIJUNJUNG : 9 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan