organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kota padang panjang
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015 NO. 11, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002
10.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organ PDAM Kota Padang Panjang
Bab III Pegawai
Bab IV Dana Pensiun
Bab V Asosiasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- Mencabut Peraturan Daerah kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2002
- 27
|