ORGANISASI - TATA KERJA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternaitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antara tingkatan dari/atau susunan pemerintahan, maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan upaya peningkatan penyelenggaraan korrdinasi, sinkronisasi, simplikasi dan hubungan komunikasi kelembagaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan perubahan, penataan dan penyesuaian kelembagaan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Dasar hukum Peraturan daearh ini adalah:
UU No. 7 drt Tahun 1956, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, Perpres No, 25 Tahun 2008, Perdakab Tapanuli Tengah No. 15 Tahun 2007, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
- dengan berubahnya ketentuan dalam Pasal 3 angka 2, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Peraturan Dearah Kabupaten Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, maka Organisasi Dinas Kependudukan, Catatn Sipil, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 tahun 2007 beserta Bagan Organisasi pada Lmapiran II dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 7 Hlm.
|