Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2012
Tanggal Berlaku
10 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan