Maksud Penyusunan Buku Pedoman Umum ini untuk mempermudah SKPD agar secara umum pembangunan semua unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 pelaksanaannya dapat semakin akuntabel, terarah sesuai dengan norma Peraturan Perundangan yang berlaku. Pedoman Umum ini disusun berdasarkan rangkuman penting beberapa Peraturan Perundangan terkait yang meliputi : a. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; b. penanggung jawab kegiatan; c. komponen biaya pembangunan; d. serah terima pekerjaan; e. administrasi pendukung kegiatan; dan f. pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat