Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 2 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdapat pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 yang dirubah dan ada ketentuan baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
LD 02/2017
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan