Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Masyarakat, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Olahraga Penyandang Cacat, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Penghargaan, Pengawasan, Doping dan Setiap Orang; Hak dan Kewajiban, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan Daerah; Komite Olahraga Daerah; Pemberian Penghargaan Olahraga; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olaharaga; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Alokasi Anggaran Keolaharagaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 35 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan