PEKERJA – SEWA – RUMAH SUSUN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2017/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja/Buruh Ledok Code
ABSTRAK: |
- Pekerja/buruh sebagai salah satu bagian masyarakat yang merupakan unsur pendorong perekonomian, perlu memperoleh fasilitas tempat tinggal sebagai prasarana untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan sejahtera, pekerja/buruh di Yogyakarta belum seluruhnya menempati, memperoleh, dan mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2000.
- Materi Pokok: Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja/Buruh Ledok Code dilakukan oleh Dinas. Pengelolaan yang dimaksud meliputi: seleksi calon penghuni, penempatan penghuni dan pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja/Buruh Ledok Code
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 8 Halaman.
|