Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2008

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2008
Sumber
BD No 15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan