Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penag\han sudah kedaluwarsa dapat d\ajukan penghapusan setelah d\lakukan penelitian administrasi. Piutang Pajak Daerah yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan yang tercantum dalam : a. SPTPD/SKPD/SPPT; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. STPD; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Keberatan; g. Surat Keputusan Banding; atau h. Surat Keputusan Pengurangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat