Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi karena: a. BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; b. pembayaran BPHTB telah dilakukan sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan batal dilaksanakan; c. adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang BPHTB telah dibayar. Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/8822/418.57 /2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB serta Berita Acara Nomor 050/8956/418.57/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kediri dengan hasil peserta rapat memutuskan perlu menyusun Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB untuk menyelesaikan dan memudahkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat