Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 36 Tahun 2015

Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Internal (Hospital Bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri dalam: 1. Memaksimalkan nilai rumah sakit dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggungjawab; 2. Mendorong pengelolaan rumah sakit secara professional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ rumah sakit; 3. Mendorong agar organ rumah sakit dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung social rumah sakit terhadap stakeholder, 4. Meningkatkan kontribusi rumah sakit dalam mendukung kesejahteran masyarakat melalui pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2015
Tanggal Berlaku
29 Juli 2015
Sumber
BD No 36
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan