Ketentuan tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri ditinjau sehingga tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas menjadi sebesar Rp 7 .500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian komponen sebagai berikut : a. Jasa pelayanan oleh bidan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); b. Jasa sarana sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat