Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
BD No 8
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan