Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2014

Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan SPI pemerintah di Lingkungan Pemkab Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor : 23), diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; (1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP yang disusun sesuai dengan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP. (3) Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan SPI pemerintah di Lingkungan Pemkab Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BD No 14
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan