Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 49 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat (Maksud SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah sebagai pedoman bagi aparat pemerintah penyelenggara perizinan, Tujuan SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah: a. Menyederhanakan dan memudahkan proses pelayanan perizinan; b. Memberi acuan agar proses pelayanan perizinan menjadi jelas dan tertata; c. Merapikan penyelenggaraan administrasi proses pelayanan perizinan; d. Meminimalisir kesalahan; e. Meningkatkan kerjasama antara pimpinan, staf, unsur pelaksana dilingkup KPPPM dan SKPD di Kabupaten Sampang., Manfaat SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah: a. Memunculkan standarisasi dan menjadikan panduan dalam memberikan pelayanan perizinan; b. Membuat sistem berjalan dengan baik dan menjadikan konsistensi dalam pelayanan perizinan; c. Mengurangi tingkat kesalahan dalam memberikan pelayanan perizinan; d. Memunculkan kemandirian pegawai; e. Memberikan perlindungan hukum bagi pegawai; f. Memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat; g. Memberikan rasa nyaman bagi pegawai dalam bekerja.); Ruang Lingkup, Penyelenggara Perizinan, Jenis Perizinan, Bentuk Perizinan dan Non Perizinan; Prosedur Perizinan (Standar Pelayanan, Persyaratan Pelayanan, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Kompetensi Petugas Pelayanan Perizinan, Tugas dan Fungsi (Petugas Front Office, Petugas Back Office, Petugas Tata Usaha, Petugas Kasir, Petugas Pengaduan, Tim Teknis)); monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2015
Sumber
BD No 49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan