Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan Penganggarannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk mengintegrasikan pengelolaan barang milik daerah dengan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; b. sebagai pedoman SKPD dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit(RKBU), Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) terkait dengan penyusunan RKA-SKPD dan Pelaksanaan APBD. Tujuan Pembentukan Peraturan Bupati ini adalah : a. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan brang milik daerah; dan c. Terwujudnya pengelolaan brang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien. serta memuat tentang perencanaan dan penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan Penganggarannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
BD No 18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN, PENYALURAN DAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan