Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Sampang No 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 22) diubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 19 setelah huruf a ditambah 3 angka yaitu angka 1, angka 2 dan angka 3; 4. Ketentuan dalam Pasal 22 ditambah 1 ayat; 5. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah dan ditambah 5 huruf yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; 6. Ketentuan dalam Pasal 44 setelah huruf h ditambah 3 huruf yaitu huruf i, huruf j, dan huruf k; 7. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) setelah huruf c ditambah 3 huruf yaitu huruf d, huruf e, dan huruf f; 8. Ketentuan BAB VI KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 101 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
BD No. 47
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan