Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 34A Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 34A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 49), diubah. 1. Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah dan angka 19 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 34A Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
07 Juni 2016
Sumber
BD No. 25
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan