Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 34A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 34A Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 49), diubah. 1. Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah dan angka 19 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat