Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2016

Perubahan atas Perbup Sampang No 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Sampang, diubah: 1. Kebijakan Akuntansi No 13 Kas dan setara Kas; 2. Kebijakan Akuntansi No 15 Persediaan; 3. Kebijakan Akuntansi No 17 Aset Tetap; 4. Kebijakan Akuntansi No 18A Akuntansi Aset Lainnya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD No. 18
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan