Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tahapan perencanaan pembangunan daerah terdiri dari: a. RPJPD; b. RPJMD; c. Renstra SKPD; d. RKPD; dan e. Renja SKPD. Tahapan penyusunan RKPD : 1. RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan RKPD; b. penyusunan rancangan awal RKPD; c. pelaksanaan musrenbang RKPD; d. perumusan rancangan akhir RKPD; dan e. penetapan RKPD. 2. Bappeda menyusun rancangan RKPD. Musrenbang RKPD meliputi: a. Musrenbang Desa/Kelurahan; b. Musrenbang RKPD di Kecamatan; c. Forum SKPD/Forum Gabungan SKPD; dan d. Musrenbang RKPD Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemda Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2016
Tanggal Berlaku
17 Februari 2016
Sumber
BD No. 7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan