Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014

Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 7), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (2) diubah dan huruf a, huruf b dihapus; 3. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 60A; 4. Ketentuan dalam Lampiran I angka 1 cc, dd diubah dan huruf ee dihapus; 5. Ketentuan dalam Lampiran III diubah ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
LD No 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan