Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2014

Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), ayat (8) diubah, dan setelah ayat (9) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (10) dan ayat (11); 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) setelah huruf n ditambah 1 huruf yaitu huruf o dan ayat (5) huruf d dan huruf e diubah; 4. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 26 diubah; 6. Ketentuan tarif dalam Lampiran angka 1 pada kolom 3 dan kolom 4 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 57 diubah; 8. Ketentuan Pasal 59 diubah dan ditambah 4 ayat yakni ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); 9. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 98A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
LD No 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan