Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp1.711.100.321.627,00; 2. Belanja Daerah Rp1.832.100.321.621,00 (-) Surplus/(Defisit) Rp. (121.000.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp127.000.000.000,00 b. Pengeluaran Rp6.000.000.000,00 (-) Pembiayaan Netto Rp121.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,00 (-)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
LD No 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan