Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan : a. menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum; b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. penyerahan dan penagihan; d. pemeliharaan dan perawatan; e. penggunaan dan pemanfaatan; dan f. pengawasan dan pengendalian. serta memuat tentang Peran serta masyarakat; larangan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2016
Tanggal Berlaku
12 Februari 2016
Sumber
LD No 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan