Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 4. HAK-HAK KORBAN 5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 6. PERLINDUNGAN 7. PEMULIHAN KORBAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2004
Tanggal Pengundangan
22 September 2004
Tanggal Berlaku
22 September 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 95, TLN NO. 4419, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan