Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2013

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Azas Dan Ruang Lingkup; Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian IUJK; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi IUJK; Hak Dan Kewajiban; Laporan; Pengawasan Dan Pemberdayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
21 November 2013
Tanggal Berlaku
21 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan