Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2013

Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Pembentukan Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.09
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan