Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif; 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 9. Kewenangan Pemungutan; 10. Wilayah Pungutan; 11. Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Sanksi Administrasi; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Keberatan; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 20. Kedaluwarsa Penagihan; 21. Ketentuan Pengecualian; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat