Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2009

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif; 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 9. Kewenangan Pemungutan; 10. Wilayah Pungutan; 11. Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Sanksi Administrasi; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Keberatan; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 20. Kedaluwarsa Penagihan; 21. Ketentuan Pengecualian; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan