Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pelaksanaan peraturan daerah mengenai Jaminan Kesehatan Daerah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, didalamnya memuat beberapa hal anatara lain tentang Kebijakan Integrasi, Kepesertaan, Iuran, Pengalihan Hak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat