Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 108 Tahun 2016

Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Higiene Sanitasi, Plakat Higiene Sanitasi, dan Stiker Makanan Jajanan (aspek pertimbangan pemberian sertifikat, plakat, dan stiker; sistem dan prosedur pemberian SPP-IRT (persyaratan administrasi, penyuluhan keamanan pangan, persyaratan teknis); sistem dan prosedur pemberian sertifikat higiene sanitasi (permohonan, pelatihan higiene sanitasi pengelolaan makanan, persyaratan teknis); plakat higiene sanitasi dan stiker makanan jajanan (persyaratan, stiker makanan jajanan); masa berlaku (SPP-PIRT, sertifikat higiene sanitasi pengelolaan pangan, plakat higiene sanitasi pengelolaan pangan, stiker makanan jajanan); prosedur permohonan SPP-IRT; hak dan kewajiban orang atau badan yang telah memiliki sertifikat atau plakat; sanksi administrasi (sanksi bagi yang telah memiliki sertifikat, plakat, dan stiker serta sanksi bagi penyelenggara yang tidak memiliki sertifikat); serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha rumah makan/restoran dan sejenisnya, usaha jasa/catering, produksi pangan industri rumah tangga, kantin, depot air minum, sentra makanan jajanan, PKL pangan, dan pedagang asongan pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 108 Tahun 2016 tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.108
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan