Peraturan ini memuat ketentuan Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Higiene Sanitasi, Plakat Higiene Sanitasi, dan Stiker Makanan Jajanan (aspek pertimbangan pemberian sertifikat, plakat, dan stiker; sistem dan prosedur pemberian SPP-IRT (persyaratan administrasi, penyuluhan keamanan pangan, persyaratan teknis); sistem dan prosedur pemberian sertifikat higiene sanitasi (permohonan, pelatihan higiene sanitasi pengelolaan makanan, persyaratan teknis); plakat higiene sanitasi dan stiker makanan jajanan (persyaratan, stiker makanan jajanan); masa berlaku (SPP-PIRT, sertifikat higiene sanitasi pengelolaan pangan, plakat higiene sanitasi pengelolaan pangan, stiker makanan jajanan); prosedur permohonan SPP-IRT; hak dan kewajiban orang atau badan yang telah memiliki sertifikat atau plakat; sanksi administrasi (sanksi bagi yang telah memiliki sertifikat, plakat, dan stiker serta sanksi bagi penyelenggara yang tidak memiliki sertifikat); serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha rumah makan/restoran dan sejenisnya, usaha jasa/catering, produksi pangan industri rumah tangga, kantin, depot air minum, sentra makanan jajanan, PKL pangan, dan pedagang asongan pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat