Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga memuat Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Pariwisata memiliki tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Pariwisata, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pariwisata, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat