Pada peraturan ini diatur tentang pembentukan UPT Museum Gunungapi Merapi yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kebudayaan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Museum Gunung Api Merapi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. UPT Museum Gunungap Merapi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional pelayanan Museum Gunungapi Merapi. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Museum Gunungapi Merapi mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Museum Gunungapi Merapi, perumusan kebijakan teknis pelayanan museum, pelayanan pengunjung museum, pemeliharaan dan perawatan koleksi, sarana, dan prasarana museum, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi masuk museum, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan museum, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPT Museum Gunungapi Merapi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat