Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 89 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan kesekretariatan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.89
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 23 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan