Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, pelaksanaan kesekretariatan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat