Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Lalu Lintas (Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas); Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan (Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Penerangan Jalan Umum); Bidang Transportasi (Seksi Angkutan dan Terminal, Seksi Keselamatan Transportasi); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, serta Kepegawaian. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat