Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Seksi Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat, Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat); Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Desa (Seksi Administrasi Pemerintahan Desa, Seksi Keuangan Desa, Seksi Aset Desa); Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa (Seksi Pengembangan dan Kelembagaan Desa, Seksi Aparatur Desa); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat