Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2015/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Serang;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab perlu didukung dengan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4.PP No. 33 tahun 2012;5.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
;6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ;7.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011;8.Perda Kab Serang No. 19 Tahun 2011 ;9.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;10.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.kedudukan;4.pembinaan dan pengawasan
;5.pembiayan;6.organisasi;7.pengelolaan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- 6 halaman
|