Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2009

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Status Lembaga Penyiaran; Kedudukan, Tujuan Dan Usaha; Kelembagaan; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2009
Tanggal Berlaku
27 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.9
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan