Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009

Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Subsistem Upaya Kesehatan; 3. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 4. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 5. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 6. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan; 7. Subsistem Manajemen Kesehatan; 8. Pengendalian dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2009
Tanggal Berlaku
10 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan