Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009

Pengelolaan Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Bahan Galian; 3. Wewenang dan Tanggungjawab; 4. Kuasa Pertambangan; 5. Luas Wilayah; 6. Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan; 7. Pemberian Kuasa Pertambangan; 8. Kewajiban Keuangan; 9. Berakhirnya Kuasa Pertambangan; 10. Pelaksanaan Pertambangan Umum Daerah; 11. Hubungan Pemegang Kuasa Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah; 12. Hak dan Kewajiban Pemegang Kp; 13. Kemitraan Usaha Tambang; 14. Pengembangan Wilayah dan Masyarakat; 15. Biaya Operasional; 16. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan; 17. Pengelolaan; 18. Pelatihan dan Penelitian; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2009
Tanggal Berlaku
10 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan